Gatot Subroto 6 Purwodadi. 58111 (0292) 421040 satpolpp@grobogan.go.id

Patroli Dalam Rangka Penertiban Reklame

Rabu, 21 Januari 2026 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan penertiban reklame di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Grobogan No 58 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang tidak sesuai tempat pemasangannya

WBS Grobogan

Pemadaman Kebakaran

Patroli Penertiban PKL

Patroli Penertiban PGOT

Renstra OPD

Search