
Rabu, 21 Januari 2026 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan penertiban reklame di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Grobogan No 58 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang tidak sesuai tempat pemasangannya
