
Kamis, 15 Mei 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan penertiban PKL di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi. Petugas menertiban beberapa PKL yang kemudian kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan yang ke Dua kalinya. Plt Kabid GAKDA (Bpk. Ahcmad Rifqi S. S.STP.,M.M.) memberikan teguran lisan dan pengarahan akan larangan berjualan di Zona Merah
