
Jum’at 09 Mei 2025 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangaka penertiban pedagang kaki lima di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuono kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan penertiban PKL di Eks pasar pagi Jl. Banyuono. PKL yang berjualan di lokasi tersebut kami berikan himbauan untuk tidak berjualan di area zona merah eks Pasar pagi Jl. banyuono.
