
Jum’at 18 April 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di Wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli menegur PKL yang berjualan di Alun - Alun Pirwodadi, petugas menghimbau agar segera pindah dari lokasi
