Rabu, 16 April 2025 pukul 15.00 WIB Satuan Polisi Pamong Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jl.Dr.Soetomo, Simpang Lima Purwodadi, Jl. R.Soeprapto dan Alun- Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perda kabupaten grobogan No.4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas menegur PKL yang berjualan di bahu jalan depan kantor BPBD dan area simpang lima purwodadi petugas menghimbau agar mencari tempat lain yang tidak melanggar. Di alun- alun petugas kembali menegur PKL yang berjualan agar tidak berjualan di area zona merah alun- alun.