Minggu, 09 Maret 2025 pukul 16.30 WIB Stuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli menegur PKL yang berjualan di lokasi Zona Merah, dilanjutkan dengan memonitoring PKL Takjil di Jalur Lambat Simpang Lima Purwodadi