Senin, 17 Februari 2025 pukul 13.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Depan RSUD dan sepanjang Jl.Dr.Soetomo kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKLdan Perda kabupaten grobogan No.4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas menghimbau agar para pedagang untuk segera berpindah dari lokasi tersebut karena lokasi yang digunakan berjualan merupakan kawasan zona merah dimana tidak diperuntukan untuk berjualan.