
Rabu, 12 Februari 2025 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di Wilayah Kabupaten Grobogan khusnya di Jln. Dr. Soetomo Purwodadi, Perempatan Infokom Jl. R.Soeprapto, Depan Polres Jl. Gajah Mada dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perda kabupaten grobogan No.4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas melaksanakan patroli dan himbauan terhadap PKL yang melanggar di zona merah wilayah kota purwodadi. Oprasi PGOT, petugas mengamankan pengamen yang mengamen di perempatan POLRES dan langsung membawanya ke kantor satpol pp untuk di bina lebih lanjut
