Kamis, 09 Januari 2025 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di sepanjang Jl.Banyuono 1 (Eks Koplak), tindakan petugas memberikan himbuhan beberapa PKL untuk tidak kembali berjualan karena di area zona merah