Rabu, 08 Januari 2025 pukul 12:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegaitan dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya Zona Merah di sepanjang Jl.Dr.Soetomo, Kawasan Simpang Lima Purwodadi dan Kawasan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di sepanjang Jl.Dr.Soetomo, tindakan petugas memberikan himbuhan beberapa PKL untuk tidak kembali berjualan karena di area zona merah. Petugas menertibkan barang dagangan PKL yang masih dibiarkan di kawasan Simpang lima purwodadi langsung di bawa ke kantor. Serta Petugas memberikan himbuhan kepada PKL di kawasan alun alun untuk memindahkan barang barang jualan diatas trotoar karena menganggu pejalan kaki.