
Rabu, 11 September 2024 pukul 11:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan petroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Lampu Merah Jl. R. Suprapto dan Lampu Merah Danyang( Jl.Diponegoro) kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik Lampu Merah purwodadi yang sering dijadikan sasaran tempat untuk mengamen atau sejenisnya. Ketika petugas patroli tiba di lokasi perempatan PUK petugas menemukan adanya aktivitas orang meminta minta kemudian petugas memberikan teguran agar tidak melakukan aktifitas tersebut dan meminta agar segera meninggalkan lokasi
