
Senin, 05 Agustus 2024 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Lampu Merah Infokom, Lampu Merag Yakkum, Segitiga Emas dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di Lampu merah kota purwodadi yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya. Di perempatan infokom ada pengemis ketika petugas datang pengemis tersebut langsung kabur. Dilanjutkan di perempatan yakkum kembali menemukan badut yang mengamen ketika mengetahui petugas datang badut tersebut langsung meninggalkan tempat. Petugas melanjutkan patroli di segitiga emas dan alun-alun purwodadi menegur PKL yang berjualan di zona merah
