
Kamis, 27 Juni 2024 pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di Lampu Merah Polres situasi terpantau steril dari PGOT ataupun Anak Jalanan. Kemuadian patroli di lanjutkan ke perempatan Kominfo di temukan 1 badut saat petugas datang Lari
