Senin, 10 Juni 2024 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima dan PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi dan Lampu Merah Jl. R. Suprapto kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli malam menegur pedagang yang berjualan di sekitar zona merah Alun - Alun Purwodadi untuk segera pindah dari lokasi tersebut. Dan di area Lampu Merah Jl. R. Suprapto terpantau steril dari PGOT