Rabu, 29 Mei 2024 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima dan PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi dan sepanjang Jl. R. Suprapto kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli malam di sepanjang Jl. R. Suprapto situasi steril dari PGOT. Petugas juga menegur pedagang yang berjualan di sekitar zona merah Alun - Alun Purwodadi untuk segera pindah dari lokasi tersebut