Senin, 20 Mei 2024 pukul 12.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Lampu merah Yakkum kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di Lampu Merah yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya. Petugas mendapati aktifitas PGOT kemudian dibawa ke kantor satpol PP untuk dilakukan pembinaan