Senin, 25 Maret 2024 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Depan Masjid Baitul Makmur Alun-Alun Purwodadi dan Taman Segitiga Emas kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Petugas melaksanakan patroli malam di taman segitiga emas melanjutkan patroli di sepanjang jalan depan masjid baitul makmur alun alun purwodadi, dan petugas menjumpai beberapa PKL yang masih beraktivitas,tindakan petugas menegur beberapa PKL untuk segera memindahkan dagangan nya.