
Rabu, 13 Desember 2023 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin dengan sasaran Alun-Alun guna menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai keberadaan pengamen, petugas menyisir di setiap titik beraktifitasnya para pengamen yang semakin meresahkan warga masyarakat terutama para pengunjung di kawasan kuliner Alun - Alun bagian timur kota Purwodadi.
