
Rabu, 06 Desember 2023 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima dan PGOT kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas regu siaga pagi melaksanakan patroli pagi di beberapa titik Lampu Merah situasi steril dari PGOT.
