Minggu, 12 November 2023 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wlayah Kabupaten Grobogan, kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Petugas menghimbau dan melarang PKL untuk tidak berjualan di zona merah di wilayah kota purwodadi

Renstra OPD

Lapor Kebakaran

ca65a46a 8226 44ac b8f2 edf7aef49e9e

Kegiatan 2

Kegiatan 3

Kegiatan 1

Go to top