Minggu, 12 November 2023 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wlayah Kabupaten Grobogan, kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Petugas menghimbau dan melarang PKL untuk tidak berjualan di zona merah di wilayah kota purwodadi