Minggu, 03 September 2023 pukul 06.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol pengawasan pedagang kaki lima di zona merah khususnya di sepanjang Jl.Banyuono 1 Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No. 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas memberikan pembinaan serta surat pernyataan kepada PKL untuk tidak jualan di lokasi tersebut dikarenakan termasuk kawasan zona merah.
Komentar Pengunjung