
Senin, 19 Juni 2023 pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban pedagang yang berjualan di luar / di trotoar jalan pasar pagi purwodadi bersama disperindag untuk pindah ke lapak yang sudah di sediakan pemerinta. Kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum. Petugas membantu penertiban pedagang yang berjualan di luar / di trotoar jalan pasar pagi purwodadi bersama disperindag untuk pindah ke lapak yang sudah di sediakan pemerintah
