
Minggu, 02 April 2023 pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Kawasan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum. Petugas menegur PKL yang berjualan di sekitar Alun-Alun Purwodadi dan segitiga emas untuk segera pindah dari lokasi yang tidak di peruntukan berjualan
