
Rabu, 08 Maret 2023 pukul 07.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban PGOT, kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum, Petugas melakukan patroli di sekitar perempatan lampu merah polres dan menemukan adanya PGOT, petugas menghimbau agar untuk meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian dilanjutkan di keperempatan lampu merah PUK di lokasi tersebut terpantau steril dari PGOT
