
Rabu, 08 Februari 2023 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan pengawasan penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas menegur dan menghimbau para pkl yang masih berjualan di area tersebut untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak berjualan lagi ditempat tersebut
