
Selasa, 01 November 2022 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di Jln.Banyuono l Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas melaksanakan patroli di Jln.Banyuono dan petugas menegur pedagang liar yang masih menggelar dagangan di kawasan zona merah agar segera berpindah dari lokasi tersebut
