Minggu, 18 September 2022 mulai pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima dan PGOT di Alun-alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum
Petugas menegur PKL yang berjualan di sekitar Alun-alun Purwodadi untuk segera pindah dari lokasi yang tidak di peruntukan berjualan
Komentar Pengunjung