
Rabu, 06 Juli 2022 pukul 07:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan penertiban pedagang kaki lima di wilayah Purwodadi, ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima danPerbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

Petugas melaksanakan patroli pagi menegur PKL di zona merah Alun - Alun Purwodadi yang berjualan diluar jam yang telah ditentukan. Petugas menghimbau kepada para pedagang agar mentaati aturan yang telah ditentukan, petugas juga meminta untuk segera membersihkan dan mengemasi barang dagangannya
