Minggu, 28 Maret 2021, Satpol PP Kab Grobogan bersama Tim Polres Grobogan Melakukan Giat Patroli Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/603/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan.
Petugas melakukan penghimbauan di wilayah kota purwodadi meliputi taman kuliner dan sepanjang Jln protokol agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak juga pemilik usaha untuk mematuhi aturan PPKM Mikro sesuai SE Bupati Grobogan nomor :360/603/2021 Dan petugas pun melakukan pemantauan di gereja di wilayah kota purwodadi. Situasi terpantau dalam keadaan kondusif
Komentar Pengunjung