
Selasa, 01 September 2026 pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas regu siaga pagi melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona Merah diantaranya Di Jl.Dr.Sutomo di depan Kantor BPBD petugas regu siaga pagi menemukan adanya aktifitas PKL yang masih berjualan kemudian petugas menghimbau dan menegur kepada PKL yang masih berjualan agar segera meninggalkan lokasi tersebut Kemudian Di Jl.Gajah mada petugas tidak menemukan adanya aktifitas Manusia silver dan teman temannya, selanjutnya Petugas regu siaga pagi menegur pedagang yang masih berjualan agar segera meninggalkan lokasi tersebut dan petugas menertibkan banner yang masih terpasang sebelum jam kesepakatan berjualan.
