
Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 09.30 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas patroli yang di pimpin langsung oleh Kasatpol PP ( Bpk. Teguh Prijadi SE ) melaksanakan himbauan kepada PKL di Shalter Kuliner Alun - Alun Purwodadi. Himbauan peringatan ini diberikan lantaran terulangnya kembali para PKL yang meninggalkan lapaknya (gerobak dll) setelah berjualan di area shalter. Sempat terjadi adu argumen oleh pedagang yang tidak mau ditertibakan, namun situasi tertib kembali setelah petugas berusaha mensosialisasikan sesuai Perda yang berlaku.
