
Kamis, 5 Februari 2026 pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas patroli menindak 4 PKL dengan memberikan himbauan PKL untuk pindah dari tempat tersebut (zona merah).
