
Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Jl. D.I Panjaitan (Depan RSUD, Jl. Dr.Soetomo dan Jalur Lambat Budaran Simpang Lima kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas bersama PNS melaksanakan patoli di titik zona merah dan menemukan beberapa PKL yang masih berjualan dan petugas menghimbau PKL tersebut untuk segera meninggalkan lokasi tersebut
