
Senin, 11 Agustus 2025 pukul 16.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penetiban pedagang Kaki Lima diwilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Alun-Alun Purwodadi, Bunderan Simpang Lima Dan Jl. Dr.soetomo kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan PKL di lokasi area kota purwodadi dan ada beberapa PKL yang masih melanggar peraturan dan petugas menghimbau agar segera meninggalkan tempat tersebut.
