
Kamis, 31 Juli 2025 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan di titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan PKL tersebut terpantau masih ada beberapa pelanggar petugas melaksanakan peneguran secara lisan.
