
Selasa, 15 Juli 2025 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima khusunya di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuwono dan Patroli Kota di wilayah Kab. Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Di Jl.Banyuono exs pasar pagi kami menemukan masih ada pedagang yang berjualan di kawasan larangan berjualan, terpaksa petugas menyita dagangan tersebut untuk di bawa ke kantor, dan si pedagang di minta untuk mengambil dagangannya di kantor satpol untuk kemudian dibina dan di beri arahan untuk tidak lagi berjualan di kawasan zona merah Jln.Banyuono.
