
Kamis, 22 Mei 2025 pukul 15.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja mekakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusnya di Simpang Lima Purwodadi, Jl.Dr. Soetomo, Jl. R. Suprapto dan Alun-Alun Purwodadi kegiatanini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli zona merah kota Purwodadi. Petugas menegur PKL yang masih berjualan di bahu jalan lambat simpang lima purwodadi. Dan di depan RS yakkum petugas memberi teguran kepada pedagang siomay untuk segera pindah. Di sepanjang jl.dr.soetomo dan alun-alun purwodadi situasi steril PKL
