Rabu, 02 Februari 2022 Sesuai dengan Imendagri Nomor 6 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Grobogan nomor 3 Tahun 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penegakan gakkum protkes untuk pengendalian penyebaran Covid-19
Tujuan utama dalam kegiatan ini di pusat-pusat keramaian yakni di Pasar Agro Holtikultura dimana masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas, untuk itu petugas melakukan teguran lisan dan membagikan masker terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker serta menghimbau agar masyarakat selalu menerapkan Protkes guna mencegah penyebaran Covid -19
Komentar Pengunjung