
Minggu, 27 November 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan petrol penertiban reklame di Wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.15 Tahun Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Grobogan No. 58 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame Petugas menertibkan spanduk melintang jalan 7 buah spanduk di pohon, tiang listrik