
Senin, 17 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan pengawasan pedang kaki lima di kawasan Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.15 Tahun Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentag Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

Petugas memberikan pembinaan kepada pedagang kaki lima yang masih berjualan di zona merah untuk segera pindah dan tidak berjualan lagi