
Selasa, 11 Oktober 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Jl.DI Panjaitan, Jl.Dr. Soetomo dan Alun-alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.15 Tahun Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentag Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas memberikan pembinaan kepada pedagang kaki lima yang masih berjualan di zona merah