Minggu, 18 September 2022 pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan penertiban reklame di wilayah Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Grobogan No. 58 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam kegiatan ini didapati 30 baner dan 5 spanduk yang terpasang dipohon dikawasan Purwodadi