
Selasa, 05 Juli 2022, pukul 14:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan Patroli dalam rangka Penertiban PKL di Wilayah Kabupaten Grobogan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

Petugas melaksanakan Patroli di sepanjang Jl.mt haryono menegur PKL yang berada di sepanjang trotoar untuk segera meninggalkan tempat dan menghimbau supaya tidak mendirikan bangunan secara permanen