Rabu, 23 Februari 2022 mulai pukul 19:30 WIB berdasarkan Peraturan Daerah Kab.Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan Pengawasan PKL oleh Satpol PP Kab. Grobogan di depan RSUD dan Jl.Dr. Soetomo
Petugas menghimbau untuk tidak berjualan di kawasan zona merah sesuai Perda No. 16 Tahun 2014 pasal 15. Dilarang melakukan kegiatan atau berjualan dikawasan zona merah, Petugas memberi peringatan untuk segera pindah dari kawasan tersebut