
Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 07.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan dalam rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Kab.Grobogan Dengan Sasaran Premanisme Tahun 2025 kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan kegiatan Patroli Bersama dalam rangka Antisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kab.Grobogan dengan sasaran premanisme.