
Jum’at 07 Maret 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jl. dr. Sutomo, Alun - Alun Purwodadi dan Sepanjang Jl. R. Suprapto kegiatan in sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli malam menegur PKL yang berjualan di lokasi Zona Merah, petugas menghimbau untuk tetap mentaati peraturan yang berlaku yakni tidak diperbolehkan berjualan di Zona merah
