Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Senin, 03 Februari 2025 pukul 08:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jln. Dr. Soetomo Purwodadi, Depan Masjid Simpang Lima Purwodadi dan Jln. R Soeprapto kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbub Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2019 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan PKL dan Perda Kabupaten Grobogan No.4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Petugas siaga melaksanakan patroli dan himbauan terhadap PKL yang melanggar di zona merah wilayah Kota Purwodadi. Aduan masyarakat terhadap gelandangan yang berada di depan masjid simpang lima petugas menertibkan gelandangan yang ada di depan masjid simpang lima untuk meninggalkan tempat. Kemuadian dilanjutkan oprasi PGOT, petugas mengamankan badut yang mengamen di perempatan infokom dan langsung membawanya ke kantor satpol pp untuk di bina lebih lanjut