
Senin, 20 Januari 2025 pukul 10:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wlayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jln. Dr. Sutomo Purwodadi dan Lampu Merah Infokom kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perda kabupaten grobogan No.4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas siaga melaksanakan patroli dan himbauan terhadap PKL yang melanggar di zona merah wilayah kota purwodadi dan di lanjutkan patroli di perempatan lampu merah kota purwodadi situasi steril PGOT.