Rabu, 11 Desember 2024 pukul 09:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di lampu merah kota purwodadi. Di lampu merah polres dan lampu merah infokom tidak ada pengemis ataupun pengamen / steril PGOT