Patroli Dalam Rangka Penertiban PGOT Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Rabu, 04 Desember 2024 pukul 10:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Perempatan Lampu merah Jl. Gajah Mada, Perempatan Lampu Merah Danyang dan Perempatan Lampu merah Jl. R.Suprapto kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di beberapa perempatan lampu merah yang sering di jadikan tempat mengamen dan mengemis dari hasil patroli di beberapa lampu merah terpantau bersih dari aksifitas PGOT.